Maksud dan Tujuan

Maksud dan Tujuan

Maksud

Menindaklanjuti kebijakan dan strategi dalam sektor aparatur pemerintahan dan kebudayaan mengacu kepada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Provinsi Bali Tahun 2008-2013.

Tujuan

Tercapainya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik secara vertikal maupun horizontal dengan sektor lain baik dengan Pemerintah Pusat dan dengan Pemerintah Daerah.