Informasi
Maksud dan Tujuan
Rab, 10/13/2010 - 12:22 — superadmin
Maksud dan Tujuan
Maksud
Menindaklanjuti kebijakan dan strategi dalam sektor aparatur pemerintahan dan kebudayaan mengacu kepada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Provinsi Bali Tahun 2008-2013.
Tujuan
Tercapainya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik secara vertikal maupun horizontal dengan sektor lain baik dengan Pemerintah Pusat dan dengan Pemerintah Daerah.


