Informasi
Tugas Pokok dan Fungsi
Jum, 10/15/2010 - 02:14 — superadmin
Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural pada Kantor Perwakilan Provinsi Bali
Kepala Kantor mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program kerja Kantor;
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja Kantor;
- Merumuskan kebijakan umum Kantor serta menyelenggarakan administrasi berdasarkan kewenangan;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan;
- Menilai prestasi kerja bawahan;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahun berjalan;
- Melaksanakan pembinaan umum dan pembinaan teknis;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern;
- Melaksnakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada GUbernur melalui Sekretaris Daerah.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
- Memberikan petunjuk kepada bawahan;
- Menilai prestasi kerja bawahan;
- Menyelenggarakan urusan naskah dinas/surat-surat naskah dinas yang masuk dan keluar serta melakukan pendistribusian/pengiriman surat-surat sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku;
- Menyelenggarakan pengetikan, penggandaan, kearsipan serta urusan tata usaha keuangan, kepegawaian sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
- Menyelenggarakan inventarisasi peralatan/perlengkapan rumah tangga kantor serta mempersiapkan dan mengatur pelaksanaan rapat-rapat yang diselenggarakan oleh kantor;
- Menyelenggarakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan sisten pengendalian intern;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Kantor.
Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
- Memberikan petunjuk kepada bawahan;
- Menilai prestasi kerja bawahan;
- Membantu para pejabat Pemerintah provinsi melaksanakan hubungan kerjasama dengan Pemerintah, lembaga Pemerintah Non Departemen dan swasta di Jakarta;
- Melakukan kerjasama dan pembinaan dengan kelompok masyarakat asal daerah Bali yang berada di wilayah DKI Jakarta dalam rangka peran sertanya membangun Daerah;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Kantor.
Kepala Seksi Promosi dan Informasi mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
- Memberikan petunjuk kepada bawahan;
- Menilai prestasi kerja bawahan;
- Melakukan promosi dan informasi hasil-hasil pelaksanaan pembangunan daerah dibidang ekonomi, sosial budaya dan pariwisata daerah;
- Mengkoordinasikan dan mengarahkan pelaksanaan pergelaran seni budaya daerah dan pameran potensi daerah Bali di Anjungan Daerah Bali TMII;
- Mengadakan koordinasi dengan pihak lain yang terkait untuk membahas kegiatan yang berhubungan dengan pariwisata daerah;
- Mengelola urusan rumah tangga Anjungan Daerah Bali TMII Jakarta;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Kantor.
Kepala Seksi Pelayanan dan Rumah Tangga Pimpinan mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
- Memberikan petunjuk kepada bawahan;
- Menilai prestasi kerja bawahan;
- Menyusun rencana kegiatan untuk keperluan rumah jabatan Gubernur, Ketua DPRD dan Wakil Gubernur pada Wisma Kantor;
- Mengurus keperluan rumah jabatan Gubernur, Ketua DPRD dan Wakil Gubernur pada Wisma Kantor;
- Melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan wisma serta menyiapkan akomodasi dan konsumsi para tamu yang menginap;
- Menyelenggarakan kegiatan kehumasan dan protokoler Kantor;
- Mengawasi dan mengendalikan pengelolaan administrasi dan keuangan wisma;
- Membuat laporan pengelolaan wisma serta bertanggung jawab terhadap pendapatan wisma dan menyetorkannya ke kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Memberikan pelayanan transportasi dan akomodasi bagi para Pejabat Daerah dan pimpinan DPRD Provinsi Bali yang melaksanakan tugas dinas ke Ibu Kota Jakarta;
- Menyiapkan konsumsi untuk rapat-rapat yang diselenggarakan oleh pimpinan;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern;
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang ditugaskan oleh pimpinan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Kantor.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas:
- Melaksanakan sebagian tugas Kantor sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.


