Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural pada Kantor Perwakilan Provinsi Bali

Kepala Kantor mempunyai tugas:

  • Menyusun rencana dan program kerja Kantor;
  • Mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja Kantor;
  • Merumuskan kebijakan umum Kantor serta menyelenggarakan administrasi berdasarkan kewenangan;
  • Mendistribusikan tugas kepada bawahan;
  • Menilai prestasi kerja bawahan;
  • Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahun berjalan;
  • Melaksanakan pembinaan umum dan pembinaan teknis;
  • Melaksanakan sistem pengendalian intern;
  • Melaksnakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada GUbernur melalui Sekretaris Daerah.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas:
  • Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
  • Memberikan petunjuk kepada bawahan;
  • Menilai prestasi kerja bawahan;
  • Menyelenggarakan urusan naskah dinas/surat-surat naskah dinas yang masuk dan keluar serta melakukan pendistribusian/pengiriman surat-surat sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  • Menyelenggarakan pengetikan, penggandaan, kearsipan serta urusan tata usaha keuangan, kepegawaian sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  • Menyelenggarakan inventarisasi peralatan/perlengkapan rumah tangga kantor serta mempersiapkan dan mengatur pelaksanaan rapat-rapat yang diselenggarakan oleh kantor;
  • Menyelenggarakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  • Melaksanakan sisten pengendalian intern;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Kantor.
Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas:
  • Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
  • Memberikan petunjuk kepada bawahan;
  • Menilai prestasi kerja bawahan;
  • Membantu para pejabat Pemerintah provinsi melaksanakan hubungan kerjasama dengan Pemerintah, lembaga Pemerintah Non Departemen dan swasta di Jakarta;
  • Melakukan kerjasama dan pembinaan dengan kelompok masyarakat asal daerah Bali yang berada di wilayah DKI Jakarta dalam rangka peran sertanya membangun Daerah;
  • Melaksanakan sistem pengendalian intern;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Kantor.

Kepala Seksi Promosi dan Informasi mempunyai tugas:

  • Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
  • Memberikan petunjuk kepada bawahan;
  • Menilai prestasi kerja bawahan;
  • Melakukan promosi dan informasi hasil-hasil pelaksanaan pembangunan daerah dibidang ekonomi, sosial budaya dan pariwisata daerah;
  • Mengkoordinasikan dan mengarahkan pelaksanaan pergelaran seni budaya daerah dan pameran potensi daerah Bali di Anjungan Daerah Bali TMII;
  • Mengadakan koordinasi dengan pihak lain yang terkait untuk membahas kegiatan yang berhubungan dengan pariwisata daerah;
  • Mengelola urusan rumah tangga Anjungan Daerah Bali TMII Jakarta;
  • Melaksanakan sistem pengendalian intern;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Kantor.
Kepala Seksi Pelayanan dan Rumah Tangga Pimpinan mempunyai tugas:
  • Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
  • Memberikan petunjuk kepada bawahan;
  • Menilai prestasi kerja bawahan;
  • Menyusun rencana kegiatan untuk keperluan rumah jabatan Gubernur, Ketua DPRD dan Wakil Gubernur pada Wisma Kantor;
  • Mengurus keperluan rumah jabatan Gubernur, Ketua DPRD dan Wakil Gubernur pada Wisma Kantor;
  • Melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan wisma serta menyiapkan akomodasi dan konsumsi para tamu yang menginap;
  • Menyelenggarakan kegiatan kehumasan dan protokoler Kantor;
  • Mengawasi dan mengendalikan pengelolaan administrasi dan keuangan wisma;
  • Membuat laporan pengelolaan wisma serta bertanggung jawab terhadap pendapatan wisma dan menyetorkannya ke kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Memberikan pelayanan transportasi dan akomodasi bagi para Pejabat Daerah dan pimpinan DPRD Provinsi Bali yang melaksanakan tugas dinas ke Ibu Kota Jakarta;
  • Menyiapkan konsumsi untuk rapat-rapat yang diselenggarakan oleh pimpinan;
  • Melaksanakan sistem pengendalian intern;
  • Melaksanakan tugas dinas lainnya yang ditugaskan oleh pimpinan; dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Kantor.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas:
  • Melaksanakan sebagian tugas Kantor sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.